PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM MENGHADAPI KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN BIMA
Kata Kunci:
DP3A, Kekerasan Seksual, Anak, PerempuanAbstrak
Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat. H. Slamet Muchsin., M.Si, Pembimbing 1, Dr. Rini Rahayu Kuriati., M.Si. Pengawas 11.
Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus ditanganin secara komprehensif dan optimal oleh seluruh pemerintah, mulai dari pemerintah pusat sampai daerah. Akibat dari kekerasaan seksual pada perempuan dan anak sangat beimplikasi nyata pada keberlanjutan hidup korban seperti mempengaruhi pertumbuhan fisik dan mempengaruhi kematangan mentalnya. Bupati Bima melalui Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) terus berupaya meningkatkan kinerja dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui upaya-upaya yang diberikan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran DP3A dalam menghadapi kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bima serta kendala yang dihadapi DP3A dalam menangani kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bima. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Kulaitatif dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data seperti pengamatan (observasi), wawancara (interviw) dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu DP3A dalam mengatasi kekerasan seksual di Kabupaten Bima melalui dua pendekatan, (1) Penanganan dan pemulihan seperti: Psikologi, Kesehatan, Pencegahan, Pendampingan korban, Advokasi/perlindungan dan Rumah aman. (2). Pencegahan seperti sosialisasi, pendidikan masyarakat, pengumpulan data, dan kerja sama dengan lintas sektor. Selain itu faktor pendukung dan penghambat DP3A dalam mengatasi kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bima. a). kurangnya kesadaran masyarakat b). Belum memiliki rumah aman. c). Kurangnya anggaran dana operasional.