ANALISIS PEMOTONGAN PPH PASAL 21 PADA TENAGA KESEHATAN NON-PNS DENGAN JABATAN DOKTER UMUM DI RSUD KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Kata Kunci:
PPh Pasal 21, Tenaga Kesehatan Non-PNS, Dokter Umum, Pemotongan Pajak, RSUDAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan cara pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap penghasilan para tenaga kesehatan yang bukan Pegawai Negeri Sipil (non-PNS), khususnya dokter umum yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Talaud. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dan sumber datanya adalah satu dokumen yang berisi ringkasan pembayaran bagi tenaga kesehatan non-PNS, khususnya dokter umum, untuk bulan Desember 2024. Dokumen itu berisi empat orang yang menerima penghasilan, masing-masing dengan jumlah penghasilan brutonya sebesar Rp12.000.000. Total penghasilan bruto adalah Rp48.000.000, pajak penghasilan Pasal 21 sebesar Rp4.575.000, sehingga jumlah penghasilan yang diterima setelah dikurangi pajak adalah Rp43.425.000. Pemotongan yang tercatat berbeda, yaitu untuk satu penerima dengan status K/0 sebesar Rp615.000 dan tiga penerima dengan status TK masing-masing Rp1.320.000. Temuan ini menunjukkan bahwa nilai potongan pada penghasilan bruto yang sama berbeda. Namun, dokumen singkat itu tidak mencakup informasi dasar tentang cara mengenakan pajak, jenis tarif yang diterapkan, bukti pembayaran, atau dokumen pelaporan. Oleh karena itu, penelitian ini hanya mendeskripsikan angka-angka dalam dokumen dan belum bisa menyimpulkan apakah terjadi ketaatan terhadap pajak secara keseluruhan. Hasil penelitian ini diharapkan bisa digunakan sebagai bahan untuk mengevaluasi proses administrasi dan memeriksa kembali perhitungan pajak penghasilan pasal 21 di lingkungan rumah sakit umum daerah.
This study aims to explain the withholding of Article 21 Income Tax (PPh Pasal 21) on the earnings of healthcare professionals who are not civil servants (non-PNS)—specifically general practitioners—working at the Regional General Hospital (RSUD) of the Talaud Islands Regency. The study employs a descriptive approach, utilizing a single document that summarizes payments made to non-civil servant healthcare professionals (general practitioners) for December 2024. The document lists four recipients, each with a gross income of IDR 12,000,000. The total gross income amounts to IDR 48,000,000, with a total Article 21 Income Tax deduction of IDR 4,575,000, resulting in a net income (after tax) of IDR 43,425,000. The recorded tax deductions vary: one recipient with a K/0 status (married with no dependents) had a deduction of IDR 615,000, while three recipients with a TK status (unmarried/no dependents) each had a deduction of IDR 1,320,000. These findings indicate that the tax deduction amounts differ despite identical gross incomes. However, the summary document lacks fundamental information regarding the tax assessment method, the specific tax rates applied, payment receipts, or reporting documentation. Consequently, this study merely describes the figures presented in the document and cannot draw conclusions regarding overall tax compliance. The results of this study are intended to serve as a basis for evaluating administrative processes and reviewing the calculation of Article 21 Income Tax within the regional general hospital setting.




