PENGARUH JUMLAH KANTOR BANK SYARIAH DAN DANA PIHAK KETIGA (DPK) TERHADAP PEMBIAYAAN MUDHARABAH BANK SYARIAH DI INDONESIA TAHUN 2017-2020
Kata Kunci:
Jumlah Kantor Bank Syariah, Dana Pihak Ketiga, Pembiayaan Mudharabah.Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan operasional perbankan syariah yang signifikan di Indonesia pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi topik hangat bagi para pengamat ekonomi dan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Hal inilah yang menjadi modal utama pengembangan perbankan syariah. Oleh karena itu peneliti ingin mengetahui jumlah cabang bank syariah, dana pihak ketiga dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara parsial dan bersama-sama pengaruh jumlah cabang bank syariah dan dana pihak ketiga (DPK) terhadap pembiayaan muharabah bank syariah di Indonesia pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan berupa statistik perbankan syariah Indonesia tahun 2017 hingga 2020. Metode analisis yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan uji normalitas data, uji asumsi klasik, uji regresi berganda, uji koefisien determinasi, dan uji hipotesis.Temuan penelitian menunjukkan bahwa jumlah cabang bank syariah berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyaluran kredit mudharabah pada bank syariah di Indonesia pada tahun 2017 hingga 2020.Pembiayaan pihak ketiga mempunyai pengaruh negatif dan signifikan terhadap penyaluran kredit mudharabah perbankan syariah di Indonesia pada tahun 2017 hingga tahun 2020. Gabungan jumlah cabang bank syariah dan dana pihak ketiga memberikan dampak yang signifikan terhadap penyaluran kredit mudharabah bank syariah di Indonesia pada tahun 2017 hingga 2020. Berdasarkan hasil penelitian, pengaruh jumlah kantor bank syariah dan dana pihak ketiga (DPK) terhadap penyaluran kredit mudharabah pada bank syariah di Indonesia pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 adalah sebesar 94,5%, dan sisanya sebesar 5,5% disebabkan oleh pengaruh variabel eksternal