ANALISIS ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM MANAJEMEN HUBUNGAN INDUSTRIAL PT. BPR HAYURA ARTALOLA
Kata Kunci:
Aspek Hukum, Ketenagakerjaan, Hubungan IndustrialAbstrak
Perselisihan hubungan industrial dapat terjadi karena berbagai faktor. Faktor-faktor penyebab perselisihan hubungan industrial antara lain minimnya pengetahuan hukum terutama teknis persidangan bagi para pekerja/buruh, pemenuhan hak, kompensasi, atau pesangon atas pekerja, kewajiban pengusaha untuk memenuhi kewajiban, serta konflik keagenan yang melibatkan dua jenis pemegang saham, yaitu pemegang saham mayoritas dan minoritas. Selain itu, faktor-faktor lain seperti kecenderungan genetik, usia yang lebih tua, jenis kelamin, kebiasaan merokok, konsumsi garam berlebih, stres kerja, dan kondisi lingkungan kerja juga dapat berkontribusi terhadap terjadinya perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, seperti membaca buku referensi, jurnal, dan artikel yang ditulis oleh pakar untuk mendapatkan data yang akurat dan mencegah manipulasi data. Subjek dalam penelitian ini adalah PT. BPR Hayura Artalola. Hasil penelitian ini terdapat empat jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan-perselisihan ini muncul akibat perbedaan pendapat dalam penerapan aturan perundang-undangan, perjanjian kerja, dan peraturan perusahaan.Penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk mediasi, konsiliasi, atau pengadilan hubungan industrial, tergantung pada jenis perselisihan dan tingkat keparahan konflik. Kesimpulan ini menekankan pentingnya komunikasi, negosiasi, dan pemahaman yang baik antara pihak pengusaha, karyawan, dan serikat pekerja untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.