DETERMINASI KUALITAS PELAPORAN BADAN AMIL ZAKAT KABUPATEN BENGKALIS DALAM PENDISTRIBUSIAN KEPADA MUSTAHIK

Penulis

  • Arjun Husaini Rambe Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
  • Muhammad Aizad Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
  • Rani Asnidar Daulay Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis

Kata Kunci:

Zakat, Baznas, Pendistribusian, Mustahik, RKAT

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menegetahui bagaimana kualiatas pelaporan badan amil zakat di kabupaten bengkalis dalam pendistribusian kepada mustahik. Secara prinsipnya baznas kabupaten bengkalis melakukan penyaluran dan pendistribusian dana zakat umat ini sesuai dengan syariat islam, sesuai dengan regulasi yang ada dan aman secara NKRI. Dari perhitungan Had Kifayah tersebut dapat dilihat berapa penghasilan dan pengeluran calon penerima zakat dan apakah mereka masuk dalam prioritas satu atau prioritas dua, perhitungan itu dilakukan melalui perhitungan dari kalkulator zakat yaitu Had Kifayah dan berdasarkan pemantauan dari tim verifikasifaktual untuk melakukan survei. Di baznas kabupaten bengkalis ini terdapat 5 program yaitu Bengkalis Takwa, Bengkalis Sehat, Bengkalis Peduli, Bengkalis Smart Dan Bengkalis Sejahtera. Tugas utama baznas yaitu mengumpul dana zakat umat kemudian dikelola dan mentertibkan administrasi sehingga baznas memiliki data muzaki, dan data siapa orang yang berzakat, kemudian disalurkan berdasarkan program yang disusun melalui RKAT diawal tahun. Pengaturan tentang zakat diakomodasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang telah mengubah Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat sebagai hukum positif. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang tersebut, dinyatakan bahwa: “Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam”.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31