PENCATATAN ASET BIOLOGIS SAWIT MILIK PRIBADI MENURUT PSAK NO.69

Penulis

  • Lusi Betricia Sinaga Universitas Negeri Medan
  • Nindy Alicya Ginting Universitas Negeri Medan
  • Sarveli Manurung Universitas Negeri Medan
  • Nasirwan Universitas Negeri Medan

Kata Kunci:

Pencatatan Akuntansi, Aset Biologis, PSAK 69

Abstrak

Luas lahan dan produksi perkebunan kelapa sawit yang dikuasai perorangan (petani kecil) pada tahun 2022 ditampilkan dalam data BPS (2023). Aset biologis adalah organisme hidup yang dimiliki atau dikendalikan oleh entitas dan diharapkan memberikan manfaat ekonomi di masa depan.  Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis perlakuan akuntansi aset biologis pada petani sawit berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 69. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis data deskriptif komparatif, yaitu kemampuan mengkarakterisasi kesimpulan yang diambil dari informasi yang diperoleh melalui observasi pada objek penelitian. Penelitian ini berokus pada pencatatan akuntansi pada usaha kebun sawit milik pribadi. Pengakuan dan pencatatan aset biologis yang dilakukan oleh Pak Ginting belum sepeuhnya berdasarkan aturan PSAK No.69, karena pencatatan masih sangat sederhana dan tidak secara rinci.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30