TANAH DENGAN HAK PENGELOLAAN DI KOTA MEDAN

Penulis

  • Tetty Marlina Tarigan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mhd Al Amin Bintang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

pengeloaan tanah, regulasi, kota Medan

Abstrak

Kota Medan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara menghadapi tantangan dalam pengelolaan tanah yang efektif dan berkelanjutan. Sistem hak pengelolaan tanah yang mencakup hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai memainkan peran penting dalam pengaturan dan pemanfaatan tanah di wilayah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis berbagai jenis hak pengelolaan tanah di Kota Medan, serta untuk menilai dampaknya terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan di kota tersebut. Metode penelitian yang digunakan meliputi studi literatur dan analisis data primer, termasuk wawancara dengan pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah daerah, pengembang properti, dan masyarakat lokal. Data sekunder dari lembaga terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga digunakan untuk mendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai jenis hak pengelolaan tanah di Kota Medan memberikan fleksibilitas yang diperlukan untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hak guna bangunan banyak digunakan untuk pengembangan komersial dan perumahan, sementara hak pakai menjadi solusi bagi pemukiman informal. Meskipun demikian, kompleksitas pengaturan hukum dan tantangan administratif masih menjadi hambatan yang perlu diatasi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20