Efektivitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dengan Metode Perdamaian (Sulhu)
Kata Kunci:
Ekonomi Syariah, Sulhu, SengketaAbstrak
Abstrak − Perluasan dan perkembangan perselisihan antara penyedia layanan dan orang-orang yang mereka layani dipengaruhi oleh pesatnya pertumbuhan bank Islam dan lembaga keuangan Islam (LKI), termasuk yang menawarkan pinjaman, jual beli, asuransi, dan produk keuangan lainnya. Ada dua entitas yang diizinkan untuk menangani sengketa ekonomi syariah di Indonesia: lembaga yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum dan lembaga yang berwenang untuk menengahi masalah tanpa tindakan hukum. Persepsi publik terhadap badan hukum (pengadilan) Indonesia lemah karena pada kenyataannya putusan mereka lebih banyak dicapai dengan cara berpikir yang “naif” daripada alasan yang “masuk akal”. Metode penelitian artikel ini (penelitian bibliografi) bersifat kualitatif, dan pendekatannya (kombinasi metodologi) memiliki banyak segi. Penyelesaian masalah ekonomi dalam masyarakat, terutama di bidang ekonomi syariah, sebaiknya dilakukan dengan cara yang damai dan melalui mediasi. Selain itu, ekonomi Islam memegang teguh prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat (An-Nisa:128) menyarankan agar penyelesaian masalah melalui mediasi sangat dianjurkan dalam Islam.
Abstract − The expansion and development of disputes between service providers and the people they serve is influenced by the rapid growth of Islamic banks and Islamic financial institutions (IFIs), including those offering loans, buying and selling, insurance and other financial products. There are two entities that are permitted to deal with sharia economic disputes in Indonesia: an institution authorized to initiate legal action and an agency authorized to arbitrate matters without legal action. Public perception of Indonesian legal entities (courts) is weak because in reality their decisions are mostly reached by "naive" thinking rather than "reasonable" reasons. The research method of this article (bibliographic research) is qualitative, and the approach (combination of methodologies) is multifaceted. The resolution of economic problems in society, especially in the field of Islamic economics, should be done in a peaceful manner and through mediation. In addition, Islamic economics upholds the principles of justice and the welfare of the people (An-Nisa: 128) suggesting that problem solving through mediation is highly recommended in Islam.