Penerapan Akuntansi Zakat untuk Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah Berdasarkan PSAK No 109
Kata Kunci:
Akuntansi Zakat Infaq/Sedekah, PSAK No. 109Abstrak
Artikel ini Membahas tentang Penerapan Akuntansi Zakat untuk Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah Berdasarkan PSAK No 109. Sistem pembukuan dan pelaporan keuangan yang benar dapat membantu Pengelolaan ZIS suatu OPZ. Untuk menghasilkan sistem pembukuan dan pelaporan keuangan yang baik, benar, terciptanya keseragaman (uniformity) dan keterbandingan (comparability) dalam pelaporan keuangan serta supaya OPZ maka aktivitas pembukuan dan penyusunan laporan keuangan OPZ mengacu pada suatu pedoman atau standar yaitu standar akuntansi zakat dan infak/sedekah. Standar akuntansi ZIS yang berlaku di Indonesia sekarang ini adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 109 mengenai akuntansi zakat dan infak/sedekah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK no. 109 digunakan sebagai pedoman dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi-transaksi zakat dan infak/sedekah.