PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM DALAM SISTEM KEUANGAN MODERN

Penulis

  • Muhammad Rizky Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Khairina Tambunan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Ekonomi Islam,, Syariah,, Perbankan Islam,, Keuangan Syariah, Mudharabah,, Musyarakah, Sukuk,, Takaful,, Etika Ekonomi,, Pembangunan Berkelanjutan.

Abstrak

Ekonomi Islam telah berkembang sebagai alternatif yang signifikan terhadap sistem ekonomi konvensional, menawarkan pendekatan berbasis syariah dalam aktivitas ekonomi dan keuangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam dan penerapannya dalam konteks keuangan modern, dengan fokus pada perbankan syariah dan instrumen keuangan Islam. Melalui analisis literatur dan studi kasus dari berbagai negara, penelitian ini mengeksplorasi konsep-konsep kunci seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta promosi bagi hasil dan kemitraan dalam transaksi ekonomi. Studi ini juga meneliti struktur dan operasi lembaga keuangan syariah, termasuk bank-bank Islam dan pasar modal syariah. Temuan utama menunjukkan bahwa ekonomi Islam memiliki potensi signifikan untuk berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Prinsip-prinsip seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah terbukti menjadi alternatif yang layak untuk produk keuangan konvensional. Instrumen seperti sukuk dan takaful menunjukkan pertumbuhan pesat di pasar global. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dalam implementasi, termasuk kebutuhan akan standardisasi praktik syariah dan integrasi yang lebih baik dengan sistem keuangan konvensional. Meskipun demikian, potensi pertumbuhan ekonomi Islam tetap signifikan, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar dan di pasar keuangan global yang mencari diversifikasi dan stabilitas. Kesimpulannya, ekonomi Islam menawarkan paradigma unik yang menggabungkan prinsip-prinsip etika dengan praktik keuangan modern, berpotensi memberikan solusi untuk beberapa masalah dalam sistem ekonomi konvensional.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29