ANALISIS PEMAHAMAN HUKUM EKONOMI SYARIAH MENGENAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA NAGORI SARIMANTIN (TOBA SARI) KECAMATAN PEMATANG SIDAMANIK KABUPATEN SIMALUNGUN PROVINSI SUMATERA UTARA
Kata Kunci:
Pemahaman, Masyarakat, Hukum Ekonomi SyariahAbstrak
Analisi pemahaman hukum ekonomi syariah mengenai keuangan syariah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Nagori Sarimattin, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dengan tujuan menganalisis tingkat pemahaman masyarakat terhadap Hukum Ekonomi Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah masih rendah, disebabkan oleh kurangnya fasilitas keuangan syariah di daerah tersebut dan kurangnya sosialisasi yang efektif. Masyarakat masih banyak yang menyamakan konsep bank syariah dengan bank konvensional karena minimnya informasi mengenai prinsip dasar syariah seperti akad mudharabah, wadiah, serta larangan riba, gharar, dan maysir. Faktor geografis, keterbatasan akses, serta dominasi bank konvensional menjadi kendala utama dalam penerapan prinsip ekonomi syariah di desa ini. Kegiatan pengabdian melalui seminar penyuluhan hukum diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah serta mendorong implementasinya di masa mendatang.
Analysis of the understanding of Islamic economic law regarding Islamic finance in order to improve community welfare in Nagori Sarimattin Village, Sidamanik District, Simalungun Regency, North Sumatra Province, with the aim of analyzing the level of community understanding of Islamic Economic Law. The methods used in this study were interviews, observations, and documentation. The results of the study indicate that the level of community understanding of Islamic economics is still low, due to the lack of Islamic financial facilities in the area and the lack of effective socialization. Many people still equate the concept of Islamic banks with conventional banks due to the lack of information regarding basic sharia principles such as mudharabah, wadiah contracts, and the prohibition of usury, gharar, and maysir. Geographical factors, limited access, and the dominance of conventional banks are the main obstacles in implementing Islamic economic principles in this village. Community service activities through legal counseling seminars are expected to increase community insight and understanding of Islamic economics and encourage its implementation in the future.