SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI JAMINAN HUTANG PADA BANK
Kata Kunci:
Sertifikat Tanah, Jaminan hutang, perbankAbstrak
Sertifikat tanah adalah dokumen hukum yang membuktikan kepemilikan tanah seseorang atau suatu organisasi.Sertifikat hak guna tanah juga sering dijadikan jaminan utang pada bank. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan melibatkan analisis dokumen dan wawancara mendalam dengan pihak terkait, seperti bank, pemerintah, dan masyarakat yang terlibat dalam transaksi perbankan yang melibatkan sertifikat tanah.
Kesimpulannya, sertifikat tanah memainkan peranan penting sebagai jaminan hutang pada bank Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan memberikan jaminan penuh kepada bank terhadap risiko kredit.Namun tantangan penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan utang harus diatasi melalui upaya Pemerintah dan pemahaman yang lebih baik dari masyarakat.