ANALISIS YURIDIS PENCABUTAN IZIN USAHA PT. BPR PERSADA GUNA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Kata Kunci:
Analisis Yuridis, Pencabutan Izin Usaha, Otoritas Jasa Keuangan, Juridical Analysis, Revocation of Business Licenses, Financial Services AuthorityAbstrak
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu tiap perbuatan memiliki konsekuensi pertanggungjawaban hukumnya tersendiri, termasuk di dalamnya untuk mengetahui kesesuaian anatara aturan dengan kasus fakta di lapangan maka diperlukan analisis secara Yuridis. Tiap Operasional Bank di Indonesia wajib memiliki izin Operasional yang ditetapkan oleh Otoritas jasa Keuangan sehingga bank tersebut memiliki landasan hukum untuk beroperasi. Namun, jika Izin usaha suatu Bank di cabut maka Bank tersebut tidak diperkenankan untuk beroperasi atau memberi layanan kepada masyarakat. Dalam pengawasan Bank di Indonesia dibawah Naungan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Indonesia is a country of law as stated in Article 3 paragraph 1 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Therefore, each action has its own legal responsibility consequences, including to find out the suitability between the rules and the facts in the field, a thorough analysis is needed. Juridical. Every Bank Operation in Indonesia is required to have an Operational License determined by the Financial Services Authority so that the bank has a legal basis to operate. However, if a bank's business license is revoked, the bank is not permitted to operate or provide services to the public. Under the supervision of Banks in Indonesia under the auspices of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia.