EVALUASI PERENCANAAN DAN STRUKTUR ANGGARAN DAERAH KEDIRI
Kata Kunci:
Evaluasi Anggaran, APBD, Kebijakan Publik, Pengelolaan Keuangan Daerah, Kota Kediri, Daerah RKPD-KUA-PPASAbstrak
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berfungsi sebagai alat perencanaan, pengendalian, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui APBD, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kediri serta menilai kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku dan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis dokumen. Data penelitian diperoleh dari dokumen RAPBD Kabupaten Kediri serta berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Analisis dilakukan dengan membandingkan struktur anggaran, tahapan penyusunan, serta alokasi belanja dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi secara kualitatif Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Daerah (RAPBD) Kabupaten Kediri 2026 berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, Pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus. Hasilnya menunjukkan kepatuhan yang tinggi melalui penyesuaian sub-aktivitas, pergeseran dalam pengeluaran akses sekolah umum, alokasi pendidikan sebesar 44,32% (melebihi minimum 20%), pengeluaran karyawan sebesar 28,64% (di bawah 30%), dan pembagian pendapatan retribusi desa sebesar 11,08% non-BLUD, meskipun infrastruktur layanan publik sebesar 26,28% memiliki potensi untuk ekspansi. Temuan menegaskan bahwa SIPD-RI mengatasi kesenjangan waktu KUA-PPAS, merekomendasikan audit rutin dan entri RKPD otomatis untuk mengoptimalkan sinkronisasi pusat-wilayah dan layanan publik. Anggaran Daerah memenuhi prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi dengan alokasi pendidikan sebesar 44,32% (di atas minimum 20%), kontrol pengeluaran karyawan sebesar 28,64% (di bawah 30%), dan pembagian pendapatan dari pungutan desa sebesar 11,08% non-BLUD. Penyesuaian yang signifikan memperkuat stabilitas fiskal, meskipun infrastruktur layanan publik masih di bawah plafon 40%, sehingga ada potensi untuk ekspansi. Responsif Pemerintah Kabupaten terhadap program pemberantasan kemiskinan dan swasembada pangan. Kesimpulannya adalah bahwa evaluasi Anggaran Daerah Kabupaten Kediri 2026 menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan Menteri Dalam Negeri melalui peningkatan landasan yuridis, penyesuaian subaktivitas di SIPD-RI, dan pergeseran alokasi strategis untuk program prioritas nasional seperti Sekolah Rakyat.
The Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD) is the main instrument in the implementation of regional government which functions as a planning, control, and evaluation tool for the implementation of regional development. Through APBD, local governments can determine development priorities that are in accordance with the needs of the community. This research aims to analyze and evaluate the preparation of the Draft Regional Revenue and Expenditure Budget (RAPBD) of Kediri Regency and assess its suitability with applicable regulations and the principles of good regional financial management. The research method used is a qualitative approach with document analysis techniques. Research data was obtained from the Kediri Regency RAPBD document as well as various regulations that regulate regional financial management. The analysis is carried out by comparing the budget structure, preparation stages, and expenditure allocation with the provisions that have been set in the laws and regulations. This research aims to qualitatively evaluate the Regional Revenue and Expenditure Budget (RAPBD) of Kediri Regency 2026 based on the Ministry of Home Affairs Number 14 of 2025, a qualitative research approach with a case study research type. The results showed high compliance through sub-activity adjustment, a shift in public school access expenditure, education allocation of 44.32% (exceeded the minimum of 20%), employee expenditure of 28,64% (below 30%), and village retribution income sharing of 11.08% non-BLUD, although public service infrastructure of 26,28% has the potential for expansion. The findings confirm that SIPD-RI overcomes the KUA-PPAS time gap, recommends routine audits and automatic RKPD entries to optimize the synchronization of central-regional and public services. The Regional Budget fulfills the principles of efficiency and transparency with education allocation of 44,32% (above minimum 20%), employee spending control of 28,64% (below 30%), and income sharing from village levies of 11,08% non-BLUD. Significant adjustments strengthen fiscal stability, even though the public service infrastructure is still below the 40% ceiling, so there is potential for expansion. Responsive to the Regency Government to poverty eradication and food self-sufficiency programs. The conclusion is that the evaluation of the Kediri Regency Regional Budget 2026 shows a high compliance with the regulations of the Minister of Home Affairs through the improvement of the legal basis, the adjustment of subactivity in SIPD-RI, and a shift in strategic allocation for national priority programs such as Public Schools.




