PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LIKUIDITAS PADA PERBANKAN SYARIAH
Kata Kunci:
Likuiditas, Resiko, Asset, LiabilitasAbstrak
Pengelolaan Risiko Likuiditas merupakan suatu langkah yang dilakukan bank untuk mencegah timbulnya Risiko Likuiditas akibat ketidakmampuan bank dalam membayar utang-utangnya. Untuk memastikan bahwa bank terlindungi dari risiko likuiditas, bank harus memastikan bahwa dana yang tersedia cukup untuk memenuhi kewajiban, menjaga cadangan yang mungkin terdepresiasi seiring berjalannya waktu, mengelola aktivitas operasional, dan menyediakan dana yang cukup untuk mengimbangi risiko depresiasi perekonomian. Kecukupan dana bank sangat bergantung pada instrumen likuiditasnya. Mencari investor dari dalam negeri atau investor luar negeri, atau dari sumber-sumber dana lainnya, maupun dana pihak ketiga (DPK), pinjaman di pasar uang syariah, pembelian SBI syariah, atau mencari investor dari luar negeri. Temuan penelitian menyoroti penerapan praktik manajemen risiko yang sadar likuiditas pada bank syariah dan bank AS dengan cara sebagai berikut: a) Direksi, pengawas, dan DPS melakukan pemantauan aktif terhadap kebijakan dan prosedur terkait manajemen risiko; b) Menetapkan pedoman, prosedur, dan tahapan manajemen risiko; c) Melaksanakan identifikasi, koreksi, pemeliharaan, dan pengelolaan risiko serta sistem pengelolaan informasi; dan d) Mengembangkan sistem manajemen risiko internal yang komprehensif.