SEWA DALAM ISLAM

Penulis

  • Nurul Syakira Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
  • Dendriyan Nando Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
  • Joni Hendra Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis

Kata Kunci:

Sewa, Akad Muamalah, Hukum Islam

Abstrak

Sewa atau biasa disebut dengan ijarah dalam islam adalah salah satu bentuk akad muamalah yang mengatur penggunaan manfaat dari suatu barang atau jasa dengan imbalan tertentu. Konsep sewa mencakup berbagai aspek, mulai dari sewa property hingga jasa tenaga kerja. Dalam perspektif islam, sewa harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan agar sah, termasuk kejelasan objek sewa, durasi, dan harga sewa. Selain itu, prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan tidak adanya unsur riba (bunga) atau gharar (ketidakpastiaan) sangat ditekankan. Penilitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip-prinsip dasar ijarah dalam hukum islam, serta aplikasinya dalam konteks modern. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis literature klasik dan kontemporer untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang sewa dalam islam. Kajian ini mencakup beberapa aspek utama yaitu mengenai Pengertian dan Dasar Hukum Sewa (Ijarah), Rukun dan Syarat Sewa (Ijarah),. Jenis-Jenis Sewa, Prinsip-Prinsip dalam Sewa, Penilitian ini diharapkan dapat meberikan kontribusi signifikan dalam pemahaman dan pengembangan praktik sewa yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta memberikan panduan bagi praktisi dan akademisi dalam mengaplikasikan konsep ini dalam kehidupan sehari-hari.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29