BANTUAN PSU PERUMAHAN BAGI MBR PADA PELAKSANAAN PEKERJAAN JALAN LINGKUNGAN DENGAN JENIS PERKERASAN PAVING BLOCK FC 20 M’Pa

Penulis

  • La Ode Muhammad Taufik Universitas Haluoleo
  • Salfin Hartani Minsi Universitas Haluoleo
  • Sustriyani Umar Universitas Haluoleo
  • Try Sugiyarto Soeparyanto Universitas Haluoleo
  • Ishak Kadir Universitas Haluoleo

Kata Kunci:

Analisis Dan Manajemen Resiko, Pekerjaan Jalan Lingkungan

Abstrak

Bantuan Prasarana, sarana dan utilitas umum yang selanjutnya disebut Bantuan PSU adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku Pembangunan. Untuk tahun 2021, pemberian Bantuan PSU berupa jalan lingkungan di dalam perumahan yang dibangun pelaku pembangunan. Pasal 54 ayat (3) huruf (h) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR dalam bentuk pemberian prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Dalam rangka menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 54 ayat (3) UndangUndang No.1 Tahun 2011 dimaksud, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan kegiatan pemberian bantuan PSU Perumahan bagi MBR.

Further assistance for infrastructure, facilities and public utilities called PSU Assistance is the provision of PSU components for housing build public houses in the form of single houses or row houses, which stimulant in the housing location built by the perpetrator Development. For 2021, PSU assistance will be in the form of roads the environment in the housing built by the developer. Article 54 paragraph (3) letter (h) Law Number 1 of 2011 concerning Housing and Settlement Areas states that The government provides facilities and/or development assistance and acquisition of housing for MBR in the form of providing infrastructure, facilities and public utility (PSU). In order to follow up on the mandate of the provisions of Article 54 paragraph (3) of Law No.1 of 2011 referred to, Ministry Public Works and Public Housing through the Directorate General Housing carries out activities to provide PSU Housing assistance to MBR.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29